Kejari Depok Dalami Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19

Kamis, 18 Juli 2024 – 17:30 WIB
Kejari Depok Dalami Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19 - JPNN.com Jabar
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Foto: ANTARA

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mendalami kasus 51 siswa SMPN 19 Depok yang dianulir dari SMAN Depok akibat manipulasi nilai rapor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi terkait manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi ini (nilai rapor),” ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis (18/7).

Dirinya menuturkan jika ditemukan indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap, maka pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut.

"Masih proses telaah ya, kami belum bisa ungkap lebih lanjut. Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan, apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," tuturnya.

Pihaknya menegaskan tidak akan segan dalam mendalami kasus tersebut.

“Jika hasil telaah ada indikasi unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Kejari Depok akan mendalami kasus markup nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News