Kemenperin: Pabrik Tekstil di Jawa Barat Bisa Dapat Mesin Baru dari Pemerintah
Untuk Investasi PMDN pada industri pakaian kadi juga meningkat 80,42 persen, namun untuk industri tekstil mengalami penurunan sebesar 59,61 persen.
Program peremejaaan mesin, lajutnya, dilaksanakan sebagai salah satu insentif dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional untuk meningkatkan kinerja industri TPT serta sebagai bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 melalui pemberian insentif investasi melalui peningkatan teknologi.
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 20 Tahun 2024 sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021.
Kemenperin mengadakan program ini dengan mempertimbangkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap kinerja industri penerima program maupun multiplier effect-nya terhadap perekonomian.
Program ini juga menjadi salah satu upaya memperkuat struktur Industri TPT khususnya kain yang saat ini merupakan penyumbang defisit impor paling besar disektor TPT.
"Peremajaan mesin menjadi solusi terkait isu sustainability dan dekarbonisasi serta menjaga implementasi program “Citarum Harum” dan menjadi pendukung program susbtitusi impor serta upaya perbaikan struktural (structural adjustment) dalam pelaksanaan BMTP pada produk kain," ujarnya.
Alokasi anggaran yang tersedia pada 2024 adalah sebesar Rp20,5 miliar dengan target perusahaan peserta program minimal 21 perusahan.
Namun, jika peminat program melebihi dari alokasi awal, maka kami akan mengupayakan pembukaan blokir untuk penambahan anggaran menjadi Rp47 miliar untuk 59 perusahaan.
Kemenperin tengah menyelenggarakan program restrukturisasi mesin atau peralatan pada industri tektil dan produk tekstil (TPT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News