2.600 Pasutri di Karawang Ajukan Gugatan Cerai di Sepanjang 2024

Senin, 08 Juli 2024 – 16:00 WIB
2.600 Pasutri di Karawang Ajukan Gugatan Cerai di Sepanjang 2024 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi perceraian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pengadilan Agama Kabupaten Karawang menyebutkan bahwa kasus gugatan perceraian di daerah tersebut cukup tinggi hingga mencapai 2.600 kasus hingga pertengahan tahun ini.

"Terhitung sejak Januari hingga Juni 2024, kami menerima 2.600 permohonan gugatan perceraian," kata Humas Pengadilan Agama Karawang, Asep Syuyuti, Senin (8/7).

Ia menyampaikan bahwa dari 2.600 berkas permohonan gugatan yang diterima, sekitar 75 persen di antaranya isteri yang menggugat cerai suami serta 24 persen suami yang menggugat cerai isteri.

Rata-rata mereka yang menyampaikan permohonan gugatan ke Pengadilan Agama Karawang itu masih berusia di bawah 30 tahun.

Ia mengatakan bahwa permohonan gugatan cerai itu kebanyakan terjadi akibat masalah perekonomian. Bahkan ada beberapa di antaranya yang terjadi perceraian akibat hutang pinjaman dan judi online.

"Pemicu perceraian ada karena judi online. Tetapi itu di bawah 1 persen," kata dia.

"Sekitar di bawah satu persen pemicu perceraian akibat judi online. Ada juga yang karena perselingkuhan," katanya.

Menurut dia, jumlah perkara perceraian yang mencapai 2.600 kasus sejak Januari hingga Juni 2024 itu tergolong cukup tinggi.

Pengadilan Agama Kabupaten Karawang menyebutkan bahwa kasus gugatan perceraian cukup tinggi hingga mencapai 2.600 kasus hingga pertengahan tahun ini.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News