2.600 Pasutri di Karawang Ajukan Gugatan Cerai di Sepanjang 2024
Kondisi itu juga sebagai tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama Karawang cukup tinggi.
Sementara itu, sesuai dengan data Pengadilan Agama Karawang, kasus perceraian di Karawang dari tahun ke tahun cukup tinggi.
Pada tahun 2022 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Karawang mencapai 4.286 perkara, dengan rincian cerai talak sebanyak 1.033 perkara dan cerai gugat 3.253 perkara.
Kemudian, pada tahun 2023 tercatat 4.271 kasus perceraian yang terdiri atas cerai talak sebanyak 999 perkara, dan cerai gugat sebanyak 3.272 perkara.
Selanjutnya pada tahun 2024 ini, sejak Januari hingga Juni ada 2.600 perkara cerai. (antara/jpnn)
Pengadilan Agama Kabupaten Karawang menyebutkan bahwa kasus gugatan perceraian cukup tinggi hingga mencapai 2.600 kasus hingga pertengahan tahun ini.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News