Simak! Begini Aturan Terbaru Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan

Minggu, 27 Maret 2022 – 11:10 WIB
Simak! Begini Aturan Terbaru Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan - JPNN.com Jabar
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral, di Taman Ekspresi Kota Bogor. Foto: Dok Pemkot Bogor

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan aturan terbaru untuk jam kerja PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) selama ramadan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran atau SE MenPAN-RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3) ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS dan PPPK selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada MenPAN-RB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan terbaru untuk jam kerja PNS, ASN dan PPPK selama ramadan Bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News