Simak! Begini Aturan Terbaru Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan
Minggu, 27 Maret 2022 – 11:10 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral, di Taman Ekspresi Kota Bogor. Foto: Dok Pemkot Bogor
Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM. (mar7/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan terbaru untuk jam kerja PNS, ASN dan PPPK selama ramadan Bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News