Begini Komentar Tajam KP2C Soal Sungai Cileungsi yang Kembali Tercemar

Minggu, 27 Maret 2022 – 07:30 WIB
Begini Komentar Tajam KP2C Soal Sungai Cileungsi yang Kembali Tercemar - JPNN.com Jabar
Petugas saat melakukan pemeriksaan kandungan air di Aliran Sungai Cileungsi. Foto: Dok KP2C

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Aparatur penegak hukum diminta tegas dalam menangani kasus dugaan pencemaran Sungai Cileungsi.

Perusahaan yang diduga melakukan pencemaran disarankan agar dikenakan sanksi maksimal pidana lingkungan hidup bukan sanksi sesuai peraturan daerah (Perda).

Koordinator Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman mengatakan, berkaca pada 15 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran pada 2018 lalu, pengadilan hanya memberikan sanksi denda kepada para perusahaan.

Seharusnya pemerintah bisa memberikan denda maksimal kepada para pelanggar, berupa sanksi pidana Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Hidup dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) kepada pelanggar.

"Kalau hanya denda saja tidak ada efek jeranya. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi sesuai UU PLH, yakni pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," katanya, Sabtu (26/3) malam.

Berdasarkan pengamatan Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas, tercemarnya aliran Sungai Cileungsi telah berlangsung sekitar satu pekan terakhir ini.

Kondisinya pun sangat memprihatinkan, yang mana air Sungai Cileungsi berwarna hitam pekat, berbusa dan mengeluarkan bau busuk menyengat.

Puarman menilai bau busuk dari Sungai Cileungsi hampir terjadi di setiap memasuki musim kemarau.

Warga sekitar Aliran Sungai Cileungsi keluhkan bau busuk menyengat, akibat limbah pabrik yang secara sembarang dibuang ke sungai.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News