Ridwan Kamil Optimistis Perda Desa Wisata Tingkatkan Pariwisata Jabar

Sabtu, 26 Maret 2022 – 15:10 WIB
Ridwan Kamil Optimistis Perda Desa Wisata Tingkatkan Pariwisata Jabar - JPNN.com Jabar
Gubernur Jawa Barat saat menghadiri rapat paripurna pengesahan Perda Desa Wisata di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (25/3/2022). (Biro Adpim Jabar)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi langkah DPRD Jabar yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata. Nantinya, perda ini bisa memaksimalkan potensi wisata berbasis desa di wilayah Jawa Barat. 

Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya menyambut baik perda desa wisata. Dengan perda ini maka pengembangan desa wisata menjadi lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.

Diharapkan, animo wisatawan baik domestik dan mancanegara untuk berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.

“Ini adalah perda yang ditunggu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama Covid-19,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Sabtu (26/3).

Eks Wali Kota Bandung itu optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi.

Apalagi Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di pedesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.

“Penduduk Jawa barat sendiri sudah cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa harus mengundang tamu pun, bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh,” jelasnya.

Modal lain yang tak kalah penting adalah keindahan alamnya. Di mana Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotik dan merupakan yang terbanyak di Indonesia.

Perda Desa Wisata disahkan DPRD Jabar bisa meningkatkan potensi wisata di wilayah Jabar. Simak penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News