Begini Kata Wali Kota Depok Soal Penggunaan Pengeras Suara Saat Ramadan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyebut aturan penggunaan pengeras suara di masjid saat bulan Ramadan, dikembalikan kepada kesepakatan warga di lingkungan masing-masing.
“Menurut saya terkait hal tersebut, dikembalikan pada kesepakatan di RW masing-masing, itu lebih professional,” terang Idris, Jumat (25/3).
Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid merupakan hak masyarakat. Termasuk penggunaan pengeras suara dalam hal membangunkan masyarakat sahur.
Namun, penggunaannya dapat disesuaikan oleh aparat kewilayahan sehingga tidak mengganggu umat beragama lainnya.
“Seharusnya RT dan RW lebih tahu, apakah warga terganggu atau tidak,” terangnya.
Meski begitu, jika memang masyarakat sepenuhnya tidak terganggu, penggunaan pengeras suara untuk membangunkan sahur sah-sah saja untuk dilakukan.
Baca Juga:
“Kalau masyarakatnya tidak terganggu kenapa harus dilarang, itu kan sudah menjadi budaya kita terutama dalam bembangunkan sahur,” jelasnya.
Terkecuali, jika memang di wilayah-wilayah yang didominasi oleh non muslim. (mcr19/jpnn)
Wali Kota Depok sebut penggunaan pengeras suara saat membangunkan sahur disesuaikan kesepakatan warga
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News