PHK Pabrik Tekstil Kian Marak, IKATSI Komentar Begini
Kemudian, regulasi Kementerian yang selaras. Ia menekankan pentingnya regulasi Kementerian yang sesuai dengan kondisi nyata kebutuha industri TPT.
"Regulasi yang ada harus disesuaikan dengan realitas industri saat ini. Contoh nyata adalah Permendag 8/2024 yang justru bertolak belakang dengan kebutuhan Industri TPT Nasional. Kebijakan yang tidak relevan hanya akan memperparah kondisi,” jelasnya.
Shobirin juga menekankan perlunya stimulus keuangan untuk meningkatkan daya saing di industri TPT.
“Stimulus keuangan sangat diperlukan guna mendukung industri dalam menghadapi persaingan global dan menjaga keberlangsungan usaha,” tutur dia.
Lebih lanjut, Shobirin memperingatkan tentang potensi gejala deindustrialisasi yang akan terjadi jika semakin banyak pabrik tekstil dan garmen yang tutup.
“Jika kondisi ini dibiarkan, Kami akan melihat gejala deindustrialisasi yang nyata. Penutupan pabrik-pabrik ini tidak hanya berdampak pada ekonomi tetapi juga pada lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja,” tuturnya.
Dalam analisa lainnya, Shobirin menambahkan bahwa faktor eksternal seperti fluktuasi harga bahan baku, nilai tukar rupiah dengan valuta asing, dan desakan impor barang dari luar baik secara legal maupun il-legal serta, persaingan global yang ketat turut memperparah kondisi industri TPT.
"Kami juga harus mengantisipasi faktor eksternal yang mempengaruhi industri ini, seperti fluktuasi harga bahan baku, nilai tukar rupiah dengan valuta asing, dan desakan import barang dari luar baik secara legal maupun il-legal, serta persaingan global yang semakin ketat," katanya.
IKATSI menyoroti gelombang PHK yang terjadi di industri Tekstil dan Produk Tesktil (TPT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News