PHK Pabrik Tekstil Kian Marak, IKATSI Komentar Begini
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) terus berlanjut.
Berdasarkan catatan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), setidaknya ada 13.800 orang pekerja pabrik TPT yang jadi korban PHK sejak awal tahun 2024.
Fenomena ini pun mendapat sorotan dari Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI). Ketua Umum (Ketum) IKATSI Muhammad Shobirin menyampaikan keprihatinannya terkait gelombang PHK di sektor tekstil.
Shobirin menegaskan, bahwa industri TPT saat ini sedang berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
"Industri TPT sedang mengalami tantangan besar. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah serta Semua Pemangku Kepentingan,” kata Shobirin dalam keterangannya, Senin (10/6).
Ia pun menuturkan beberapa poin penting sebagai usulan untuk mengatasi fenomena PHK akibat penutupan pabrik yang kian marak di sektor TPT.
Usulan pertama adalah pembuatan undang-undang pertekstilan. Menurut dia, diperlukan undang-undang yang khusus mengatur soal industri pertekstilan.
"Kami mengusulkan segera dibuatkan UU Pertekstilan yang dapat memberikan payung hukum dan perlindungan bagi industri ini, serta menjamin keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja," ujarnya.
IKATSI menyoroti gelombang PHK yang terjadi di industri Tekstil dan Produk Tesktil (TPT).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News