PPDB 2024: Pemkab Bekasi Tambah 20 Persen Kuota Jalur Zonasi

"Nah itu yang akan kita coba tegakkan, mudah-mudahan tidak ada intervensi yang mengganggu kondusivitas," ucapnya.
Dia menyebutkan selain kuota 80 persen untuk jalur zonasi, pemerintah daerah juga menyasar kuota 10 persen bagi keluarga miskin dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"DTKS lebih valid karena memang data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat. Untuk warga miskin itu tandanya DTKS. Jadi tidak bisa pakai SKTM, karena di SKTM ini problemnya," ucap dia.
Sedangkan kuota lain akan diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, kemudian tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas, serta jalur prestasi akademik maupun nonakademik.
Dani menyatakan hal-hal lain menyangkut PPDB daring seperti aplikasi yang digunakan mengacu pada data pokok pendidikan atau Dapodik namun jika mendapati ada ketidakcocokan akan divalidasi langsung ke Disdukcapil untuk menghindari cara-cara tidak legal.
"Namun, kalau Dapodik datanya ternyata kurang update, kita akan cek misalnya NIK tidak sesuai, maka kita mengacu pada data Disdukcapil. Misalnya perpindahan harus satu tahun, histori itu kita dapatkan di Disdukcapil," katanya.
Dani juga meminta masyarakat maupun media agar bisa membantu menyosialisasikan pelaksanaan PPDB daring ini supaya setiap tahapan pelaksanaan dapat berjalan sesuai aturan.
"Satu lagi, untuk masyarakat miskin yang terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, kami sudah menyediakan beasiswa langsung dari Pemkab Bekasi," kata dia. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi menambah 20 persen kuota jalur zonasi PPDB 2024 daring sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar bagi masyarakat.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News