PPDB 2024: Pemkab Bekasi Tambah 20 Persen Kuota Jalur Zonasi
![PPDB 2024: Pemkab Bekasi Tambah 20 Persen Kuota Jalur Zonasi - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/05/09/pj-gubernur-jabar-bey-machmudin-saat-pelaksanaan-kick-off-pp-uppy.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menambah 20 persen kuota jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 daring sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar bagi masyarakat.
"Tambahan kuota 20 persen untuk zonasi guna mengakomodasi warga sekitar dengan prioritas masyarakat tidak mampu," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Ia mengatakan kebijakan penambahan kuota PPDB daring untuk jalur zonasi dari 60 persen tahun 2023 menjadi 80 persen tahun 2024 juga dilakukan sebagai upaya antisipasi terjadi persoalan seperti pelaksanaan pada tahun lalu.
"Zonasi 80 persen karena memang banyak problem di sana. Zonasi untuk bisa menjamin warga berjarak paling dekat dengan sekolah yang diutamakan," katanya.
Dia berharap implementasi regulasi ini mampu menjadi solusi terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat yakni mendapatkan kesempatan pendidikan melalui fasilitasi pemerintah daerah.
"Semoga dengan pemberlakuan regulasi ini nanti proses penerimaan peserta didik tidak lagi menimbulkan persoalan maupun gejolak di masyarakat. PPDB berjalan dengan aman dan lancar serta mampu memenuhi hak masyarakat mendapatkan pendidikan layak," katanya.
Baca Juga:
Dia mempertimbangkan sebaran sekolah di setiap wilayah untuk mengoptimalkan penerimaan peserta didik dari jalur tersebut. Apabila jarak berdekatan antara satu sekolah negeri dan lain, maka dinilai kecil namun jika jauh, maka jarak lebih besar.
Pemkab Bekasi berupaya menetapkan aturan sesuai dengan rombongan belajar baik di jenjang SD maupun SMP. Perubahan kuota rombongan belajar yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Pemkab Bekasi menambah 20 persen kuota jalur zonasi PPDB 2024 daring sebagai upaya optimalisasi pelayanan pendidikan dasar bagi masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News