Terus Lakukan Kegiatan Positif, BB 1% MC Tak Terganggu Somasi BBMC
Disinggung soal kasus hukum dan somasi Bikers Brotherhood MC atau BBMC, Boboy menegaskan, pihaknya enggan ambil pusing dan merasa tidak terganggu dengan masalah hukum yang saat ini tengah menerpa BB1%MC.
"Bahwa kami tidak terganggu dengan wilayah hukum. Karena penguatan kami hanya pada wilayah Bakti untuk Negeri, jadi apapun yang terjadi kita akan berbakti untuk negeri, salah satunya kegiatan ini," tuturnya.
Sebagai masyarakat Indonesia, Boboy memandang jika BB1%MC juga memiliki hak yang sama untuk memiliki dan mencintai negeri ini.
"Kami menyikapi hal gono-gini (Somasi) tersebut, kalau saya tidak perlu serius. Maksudnya tidak serius, ada ranah yang lain yang bisa menjelaskan itu. Tapi bagi kami, ada atau tiada kami, tetap kita akan bersatu, tetap kami akan lakukan kegiatan, tetap akan berbakti untuk negeri apapun yang terjadi," bebernya.
Terpisah, Kuasa Hukum BB1%MC, Freddy Nusantara mengatakan, eksekusi logo yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung salah alamat.
"Sebagaimana diketahui pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada hari Selasa, 22 Mei 2024 yang dilaksanakan di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sangat jelas salah Alamat," kata Freddy.
"Bahwa sejak awal tahun 2024, Gedung yang beradai di Jalan Pajajaran Nomor 42 Bandung sudah bukan lagi sekretariat Bikers Brotherhood One Percent MC," tambahnya.
Freddy menyebut, gugatan terhadap Akta Pendirian Perkumpulan yang diterbitkan oleh Kemenkumham bukan merupakan kewenangan absolut PN Bandung sehingga seharusnya eksekusi tidak dapat dijalankan.
Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC atau BB 1% MC terus melakukan kegiatan positif di tengah-tengah masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News