Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

Seperti diketahui, Kepmen ESDM Nomor 259 tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur mengenai pemberian kuota debit air tanah berdasarkan kondisi air tanahnya dan uji pemompaannya.
Dalam Kepmen dijelaskan kondisi air tanah dibagi menjadi empat, yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak. Kalau kondisinya ‘aman’ itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.
“Namun, jika kondisinya masuk kategori ‘kritis’ dan ‘rusak’, itu nanti tergantung dari hasil peta konservasinya dapatnya bisa berapa, atau dari hasil uji pemompaannya debitnya bisa berapa,” terangnya.
Jika kondisi air tanahnya itu kritis, menurut Budi, untuk perpanjangan izin selanjutnya akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya sebanyak 25 persen dari SIPA lama.
Jadi, misalnya sebelumnya 100 meter kubik, untuk yang selanjutnya akan dikurangi 25 persen menjadi 75 meter kubik.
Sedangkan kalau kondisi air tanahnya rusak, akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya sebanyak 50 persen dari SIPA lama.
“Jadi, jika dalam SIPA lama kuotanya 100 meter kubik, untuk selanjutnya akan berkurang menjadi 50 meter kubik,” tuturnya.
Kenapa kuota debit airnya dikurangi, menurut Budi, hal itu untuk memberi kesempatan kepada badan usaha agar mau mencukupi kebutuhan airnya dari sumber yang lain atau mau relokasi tempat usahanya.
Badan Geologi menyebut penggunaan air tanah tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Simak penjelasan lengkapnya di sini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News