Rp30 Miliar Digelontorkan Pemkab Sukabumi Untuk Gaji 750 PPPK

Kamis, 23 Mei 2024 – 16:00 WIB
Rp30 Miliar Digelontorkan Pemkab Sukabumi Untuk Gaji 750 PPPK - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi untuk menggaji 750 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan.

"Sebenarnya kami mendapatkan jatah untuk mengangkat PPPK sebanyak 800 orang, tetapi karena keterbatasan anggaran sehingga baru bisa diangkat sebanyak 750 pegawai," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Marwan mengungkapkan anggaran untuk menggaji PPPK tersebut pihaknya harus menggeser anggaran yang telah dianggarkan sebelumnya seperti diambil dari anggaran pembangunan dan lainnya.

Diakuinya, untuk menggaji PPPK ini anggarannya terbatas sehingga harus mengambil dari beberapa anggaran lainnya, karena beban pembiayaan semuanya ditanggung oleh Pemkab Sukabumi.

Tentunya untuk menyediakan anggaran itu pihaknya harus memutar otak dan berkoordinasi dengan berbagai instansi agar bisa memenuhinya dan tidak terjadi permasalahan ke depannya.

"Gaji PPPK minimal sesuai upah minimum Kabupaten Sukabumi atau sekitar Rp3,5 juta/bulan. Sehingga untuk menyediakan anggaran itu kami mengambil beberapa persen dari anggaran yang telah dianggarkan di APBD," tambahnya.

Namun di sisi lain, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini mengatakan pengangkatan PPPK ini tentunya sangat membantu roda pemerintahan di Pemkab Sukabumi dan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Maka dari itu, pengangkatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk mengoptimalkan kinerja. Adapun 750 PPPK formasi 2023 itu terdiri 199 guru, 436 tenaga kesehatan dan 195 tenaga teknis. (antara/jpnn)

Pemkab Sukabumi menggelontorkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk menggaji 750 PPPK yang baru saja mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News