Lewat Hotline 112 Pemkab Bogor Buka Layanan Pengaduan dan Kedaruratan 24 Jam Selama Libur Lebaran
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka layanan pengaduan 112 selama 24 jam pada momentum lebaran.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto menyebutkan bahwa sistem mitigasi kedaruratan tersebut menjadi layanan prioritas untuk masyarakat agar aktivitas libur lebaran di Kabupaten Bogor aman dan kondusif.
"Kondisi darurat itu tidak bisa ditunda. Kondisi darurat setiap saat selalu mengintai," ungkap Bayu.
Baca Juga:
Ia menjelaskan layanan tersebut telah terintegrasi dengan berbagai instansi seperti TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Jadi 'standby' selalu, 'always'. Apalagi sekarang kondisi cuaca tidak menentu, itu yang harus diantisipasi," ujarnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyebutkan bahwa layanan 112 juga telah diintegrasikan dengan teknologi Sistem Pengaduan Satpol PP atau Sipesat.
Sehingga, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan apabila terjadi potensi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan iklim kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut Anwar, layanan Sipesat sangat efektif. Contohnya, beberapa waktu lalu ada aduan masyarakat terkait penjualan minuman keras di wilayah Gunung Putri, tepatnya di Kawasan Perumahan Legenda Wisata.
Pemkab Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka layanan pengaduan 112 selama 24 jam pada momentum lebaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News