Pemkot Depok Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Senin, 08 April 2024 – 12:45 WIB
Pemkot Depok Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kendaraan dinas (randis). (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau)

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD yang dikeluarkan 5 April 2024, yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala perangkat daerah. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Imbauan Terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya, yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tulis dalam SE tersebut.

Selanjutnya, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H ditentukan selama delapan hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sehingga, perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional dilingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

“Bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran,” tuturnya.

Kemudian, kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang/pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam BAST, penggunaan kendaraan dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H. (mcr19/jpnn)

Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan SE terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News