Sakit Hati Ditegur, Santri di Sumedang Nekat Bakar Ponpes
Sabtu, 06 April 2024 – 20:00 WIB
"Pelaku sakit hati karena ditegur oleh pihak pesantren, seperti merokok di bulan puasa, parkir motor sembarangan, dan kenakalan lainnya," ungkapnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun untuk kerugian akibat pembakaran tersebut, mencapai Rp250 juta.
Polisi menerapkan pasal 187 KUHPidana terkait dengan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang. (mcr27/jpnn)
Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun nekat membakar pondok pesantren tempatnya belajar yang ada di Kabupaten Sumedang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News