Permendikbudristek Soal Penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka Minim Sosialisasi
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat Atalia Praratya mengaku terkejut saat menerima informasi mengenai penghapusan ekstrakurikuler Pramuka di tingkat sekolah SD - SMA.
Penghapusan kegiatan Pramuka ini setelah disahkannya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Kami secara khusus Kwarda Jawa Barat merasa terkejut, mungkin di tingkat nasional saya kurang tahu, tetapi di tingkat Kwarda Jawa Barat kami terkejut sekali karena ini betul-betul tidak disosialisasikan," kata Atalia di Gedung Pramuka Kwarda Jabar, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Selasa (2/4).
Atalia mengaku, sebelum Permendikbudristek itu disahkan, tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan lebih dulu kepada Kwarda Jabar.
Maka dari itu, saat mendapatkan informasi bahwa Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 telah disahkan dan salah satu isinya adalah menghapus kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, ia merasa ini sudah genting.
"Itu lah kenapa kami merasa bahwa preskon ini penting sekali, minimal kami mendapatkan informasi dan penjelasan lebih lengkap terkait sesungguhnya maksud dan tujuannya seperti apaa dan bagaimana kami kemudian menyikapinya," ujarnya.
Menurut Atalia, di Jawa Barat ada delapan juta peserta didik yang juga anggota pramuka. Jutaan murid ini perlu dipikirkan nasib pendidikan karakternya apabila kegiatan Kepramukaan dihapus.
"Sejauh ini akan menjadi bola liar, tapi kemudian ini tidak ada panduan apa yang harus dilakukan, meskipun pemerintah ini akan ada informasi selanjutnya tapi ini sudah terlanjur," ungkapnya.
Reaksi Ketua Kwarda Pramuka Jabar soal dihapusnya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di tingkat sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News