Permendikbudristek Soal Penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka Minim Sosialisasi
Selasa, 02 April 2024 – 15:00 WIB
Sebelumnya, Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat dengan tegas menolak penghapusan kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di tingkat sekolah.
Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya mengkritik kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34," kata Atalia. (mcr27/jpnn)
Reaksi Ketua Kwarda Pramuka Jabar soal dihapusnya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di tingkat sekolah.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News