Permendikbudristek Soal Penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka Minim Sosialisasi

Selasa, 02 April 2024 – 15:00 WIB
Permendikbudristek Soal Penghapusan Ekstrakurikuler Pramuka Minim Sosialisasi - JPNN.com Jabar
Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Sebelumnya, Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat dengan tegas menolak penghapusan kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di tingkat sekolah. 

Ketua Kwarda Pramuka Jabar Atalia Praratya mengkritik kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34," kata Atalia. (mcr27/jpnn) 

Reaksi Ketua Kwarda Pramuka Jabar soal dihapusnya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di tingkat sekolah.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News