Pengendara Mobil Seret Ojol Hingga Tewas di Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 01 April 2024 – 14:52 WIB
Pengendara Mobil Seret Ojol Hingga Tewas di Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Foto: JPG

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polisi telah menetapkan Satria Kusumah Wardana, pengemudi mobil Toyota Harrier yang menabrak pengendara ojek online (ojol) hingga tewas sebagai tersangka. Pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Bandung. 

"Diamankan di Mako, sudah jadi tersangka," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar di Bandung, Senin (1/4). 

Eko menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 310, 311, dan 312 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, salah satu penyebabnya ialah berkendara dalam keadaan mabuk. 

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucap dia. 

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami pelaku yang mabuk datang dari mana. 

Sementara itu, perwakilan keluarga almarhum Juni Haryanto mengaku keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa yang menimpa Irwanto ini. 

Namun, terkait proses hukum pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. 

"Kami ikhlas, soal hukum diserahkan saja kepada yang berwenang," kata dia.

Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Harrier yang tabrak dan seret ojol hingga tewas di Bandung ditetapkan sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News