Lewat SE Nomor 440/150-Dinkes, Pemerintah Minta Warga Waspada Wabah DBD di Kota Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/150-Dinkes tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Depok.
Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti SE Kementerian Kesehatan RI Nomor PV.05.01/C.V/2526/2024 tentang Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD, tentunya dalam menghadapi potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus DBD.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 18 Maret 2024, disampaikan kepada camat dan lurah serta seluruh masyarakat terkait perlu ada langkah-langkah antisipatif yang dilakukan dalam mencegah peningkatan kasus DBD.
Adapun langkah yang dilakukan, yaitu dengan meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko kejadian DBD, di antaranya dengan Pemantauan Jentik Berkala (PJB).
“Melaporkan hasil pelaksanaan PJB yang dilakukan oleh kader kesehatan yang disampaikan kepada Puskesmas di wilayah masing-masing untuk disampaikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok,” ucap Idris, seperti tertulis dalam SE tersebut.
Kemudian, pelaporan dapat dilakukan melalui tautan https://docs.google.com/spreadsheets/d/1z1S1IOZEc5FgSJN- hvXGkrR4-YqrxfuyKdw6X17TcAM/edit#gid=1114867584.
Langkah selanjutnya yang dilakukan dengan memperkuat pelaksanaan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J) dengan melibatkan segenap anggota keluarga untuk berperan sebagai Juru Pemantau Jentik (Jumantik) di rumah masing-masing.
“Tetap melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN 3M Plus) dengan kegiatan menguras, menutup, mendaur ulang (3M) Plus untuk menghindari gigitan nyamuk di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan tempat-tempat umum,” ujarnya.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan SE Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News