Lewat SE Nomor 440/150-Dinkes, Pemerintah Minta Warga Waspada Wabah DBD di Kota Depok
Kemudian, mengaktifkan Tim Supervisor dan Koordinator G1R1J di berbagai tingkat baik RT/ RW, kelurahan dan kecamatan serta mengaktifkan pemantauan jentik oleh siswa di sekolah.
Baca Juga:
“Langkah yang dilakukan yaitu dengan berobat ke fasilitas kesehatan atau Puskesmas jika ada anggota keluarga yang sakit dengan gejala demam lebih dari dua hari, sakit kepala, mual atau muntah, serta keluar bintik-bintik merah di kulit,” tuturnya.
Langkah yang dilakukan selanjutnya, dengan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian DBD, termasuk untuk PSN.
Lalu, langkah lainnya dengan melakukan koordinasi dengan lintas sektor serta menerbitkan SE dari camat atau lurah kepada stakeholder agar melaksanakan langkah-langkah kesiapsiagaan untuk mengantisipasi peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing.
“Masyarakat juga harus mewaspadai adanya lembaga yang mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menawarkan jasa pengasapan atau fogging berbayar dan pembelian Larvasida atau Abatr,” jelasnya.
Dinkes dan Puskesmas melaksanakan fogging berdasarkan pedoman dari Kementerian Kesehatan, dan bukan melakukan penawaran atau penjualan kepada masyarakat. (mcr19/jpnn)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan SE Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News