Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044

Jumat, 22 Maret 2024 – 07:00 WIB
Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Tetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2024-2044 - JPNN.com Jabar
Potret Rapat Paripurna DPRD bersama Pemkab Bogor. Foto: Source for JPNN.com

"Mudah-mudahan kehadiran kita bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Bogor lebih baik lagi," kata Asmawa.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyebutkan sejumlah aspek strategis yang dibahas dalam revisi Perda RTRW Kabupaten Bogor, mencakup pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Ia pun menggarisbawahi beberapa hal yang sangat relevan dalam perencanaan tata ruang.

Kemudian, kata dia, mengenai ketahanan lingkungan. Aspek ini mengarah pada keberlanjutan lingkungan, termasuk pelestarian ekosistem, konservasi alam, dan pengelolaan sumber daya alam.

"Revisi RTRW, juga menimbang aspek sosial. Fokus pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat," kata Rudy.

Selain itu, pemetaan risiko bencana, juga dilakukan dengan seksama. Menurut Rudy, pemetaan risiko bencana dan integrasi strategi mitigasi bencana dalam perencanaan ruang dapat meningkatkan ketahanan terhadap bencana.

Seperti diketahui, sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor, kata dia, masuk dalam kategori sangat rawan bencana.

Rudy juga mengingatkan, revisi RTRW juga mengakomodir kebutuhan pembangunan infrastruktur jauh ke depan.

Rencana pengembangan infrastruktur harus sesuai dengan pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan konektivitas.

Pemkab Bogor bersama DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 melalui rapat paripurna.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News