Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Jalani Pemeriksaan di Kejati Jabar Sebagai Tersangka

Minggu, 17 Maret 2024 – 14:00 WIB
Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Jalani Pemeriksaan di Kejati Jabar Sebagai Tersangka - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka INA berkaitan dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pemeriksaan sebagai tersangka akan dilaksanakan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (19/3).

Pihaknya pun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada INA untuk datang ke Kantor Kejati.

"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa," ujar Nur, Minggu (17/3).

Menurutnya, dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah Irfan Nur Alam bakal langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam atau INA sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Jabar, pekan depan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News