Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Jalani Pemeriksaan di Kejati Jabar Sebagai Tersangka
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka INA berkaitan dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, pemeriksaan sebagai tersangka akan dilaksanakan di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (19/3).
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada INA untuk datang ke Kantor Kejati.
"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa," ujar Nur, Minggu (17/3).
Menurutnya, dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah Irfan Nur Alam bakal langsung dilakukan penahanan atau tidak.
Baca Juga:
"Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam atau INA sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Jabar, pekan depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News