Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Jalani Pemeriksaan di Kejati Jabar Sebagai Tersangka

Minggu, 17 Maret 2024 – 14:00 WIB
Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Jalani Pemeriksaan di Kejati Jabar Sebagai Tersangka - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Nur menerangkan, kepada tersangka INA, tim penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Selain itu, INA juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Jabar, pekan depan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News