Kepala BKPSDM Majalengka Bakal Jalani Pemeriksaan di Kejati Jabar Sebagai Tersangka
Minggu, 17 Maret 2024 – 14:00 WIB
Nur menerangkan, kepada tersangka INA, tim penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Selain itu, INA juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)
Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Jabar, pekan depan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News