HMI Minta Jokowi Evaluasi Bahlil Lahadalia Atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Minggu, 17 Maret 2024 – 13:30 WIB
HMI Minta Jokowi Evaluasi Bahlil Lahadalia Atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan - JPNN.com Jabar
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat menggelar aksi unjuk rasa meminta kepada Presiden Jokowi agar mengevaluasi kinerja Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Desakan pencopotan jabatan Bahlil itu dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).

Para kader HMI tersebut menyuarakan aspirasinya dalam aksi demonstrasi di Jakarta, Jumat (15/3).

“Kami meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Bahlil sebagai Menteri Investasi,” kata salah satu kader HMI, Rashif Agby Zharfan saat demonstrasi.

Rashid juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil terkait penyalahgunaan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP dan HGU.

Bahlil juga diduga menerima fee sebesar Rp25 miliar untuk mengaktifkan kembali IUP dan HGU.

“Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia," ujarnya.

Dalam aksinya, para kader HMI itu menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.

HMI minta Presiden Jokowi mengevaluasi Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia atas dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News