Poin-poin Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan Dengan Kejari Kota Bogor, PKBU Nakal Hati-hati!
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor siap memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan, demi meningkatkan kepatuhan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU), soal perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) terhadap seluruh pekerja di Kota Bogor.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor Mias Muchtar mengatakan kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2013, tentang Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Kerja sama ini juga sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya, Kamis (17/3).
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, menyangkut aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
"Kerja sama ini juga meliputi kegiatan lainnya yang disepakati bersama dalam rangka kepatuhan PKBU terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan yang ada di Kota Bogor," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini mengaku siap mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek dengan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.
Baca Juga:
"Kami juga akan melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum, serta menindak lanjuti surat kuasa khusus BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan PKBU," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga siap mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dipatuhi oleh setiap PKBU, khususnya yang berada di wilayah Kota Bogor sesuai dengan amanah negara.
Demi meningkatkan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha, BJPS Ketenagakerjaan Kota Bogor menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News