Dishub Depok Lakukan Penertiban, 25 Angkot Kena Tilang

Minggu, 25 Februari 2024 – 11:55 WIB
Dishub Depok Lakukan Penertiban, 25 Angkot Kena Tilang - JPNN.com Jabar
Ilustrasi angkot. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

“25 kendaraan yang ditilang kami ambil STNK, yang fungsinya untuk penyitaan di pengadilan. Jadi, bukan bentuk pemeriksaan kami, tapi merupakan bagian dari untuk bukti ke pengadilan. Sebagai barang bukti lah, barang bukti tilang," tuturnya.

Kemudian, ada kendaraan yang sama sekali tidak membawa surat-suratnya.

“Ada dua kendaraan yang sama sekali tidak membawa surat-suratnya, jadi kami bawa kendaraannya ke kantor,” terangnya.

Dia menyebut, penertiban angkutan umum adalah bentuk peningkatan pelayanan dari sisi angkutan umum oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Sebab, dengan kelengkapan administrasi, baik dari sisi perizinan angkutan, lalu dari sisi KIR-nya dan tentu dari izin angkutannya, menandakan angkutan umum di Kota Depok sudah pada tahap standar pelayanan minimal. 

“Yang kaitannya bila mana uji KIR per 6 bulan, tentu kita tahu kita akan mendapatkan angkutan umum yang berkeselamatan. Jadi, nanti bisa dilihat remnya, lalu lampunya, maupun dari sisi kemudinya. Ada standar pelayanan minimal angkutan umum dan kaitannya dengan kelayakan kendaraan yang berakibat terhadap keselamatan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Dishub Depok lakukan penertiban, tercatat ada 25 angkutan kota (angkot) yang dikenakan sanksi tilang

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News