Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Puting Beliung Selama 14 Hari

Jumat, 23 Februari 2024 – 15:30 WIB
Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Puting Beliung Selama 14 Hari - JPNN.com Jabar
Sejumlah kios mengalami kerusakan pasca diterjang angin puting beliung di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (21/2). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang menerjang tiga kecamatan pada Rabu (21/2). 

Adapun tiga kecamatan yang terdampak di antaranya Kecamatan Rancaekek, Cileunyi, dan Cicalengka. 

"Kami sesuai protap sudah merapatkan dengan unsur di Forkopimda dan BMKG dan lainnya. Kami menetapkan tanggap darurat berdasarkan SK Bupati Bandung," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana di Griya Permata Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat (23/2). 

Dengan surat keputusan (SK) tersebut, Cakra mengatakan, Pemkab Bandung bisa menggunakan dana bantuan tidak terduga (BTT) untuk korban puting beliung. Penetapan tanggap darurat berlaku 14 hari. 

"Sehingga nanti dengan SK bisa menjadi pedoman, bisa menggunakan dari BTT, (tanggap darurat) selama 14 hari," ucap dia. 

Cakra pun mengimbau kepada masyarakat yang rumahnya terdampak puting beliung agar mengungsi. Sebab, dikhawatirkan bisa berdampak dan menjadi korban akibat tertimpa reruntuhan. 

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan kajian ihwal mitigasi bencana puting beliung di tempat lain. 

Adapun Kecamatan Rancaekek merupakan wilayah yang terdampak cukup parah akibat angin kencang itu. 

Pemkab Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana angin puting beliung yang menerjang tiga kecamatan pada Rabu (21/2). 
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News