Pemkab Sukabumi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Sepekan Ke Depan
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kembali memperpanjang status masa tanggap darurat bencana di daerah itu selama tujuh hari ke depan, tetapi tidak untuk seluruh kecamatan terdampak bencana.
"Dari 39 kecamatan terdampak bencana banjir bandang dan longsor, hanya tiga kecamatan saja yang kondisinya masih perlu penanganan khusus yakni Kecamatan Tegalbuleud, Kalibunder dan Pabuaran, sehingga tiga kecamatan itu status tanggap darurat bencana diperpanjang hingga Senin (23/12)," kata Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Menurut Marwan, untuk kecamatan lain berstatus masa transisi darurat ke pemulihan. Untuk masa transisi ditetapkan selama tiga bulan ke depan.
Baca Juga:
Lanjut dia, masa tanggap darurat yang berlaku selama tujuh hari itu digunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dasar terutama infrastruktur.
Sebab tak sedikit infrastruktur yang terdampak bencana sehingga masih sulit untuk diakses kemudian banyaknya warga yang mengungsi.
Sedangkan bagi kecamatan yang kini berstatus transisi, warga terdampak dapat kembali ke rumah masing-masing untuk kondisi rumahnya yang tidak rusak atau masih layak.
"Sebagian warga yang mengungsi yang berada di zona transisi sudah mandiri. Mandiri itu kembali ke keluarga atau ke mana dulu seperti numpang tinggal ke rumah kerabatnya. Tetapi untuk warga yang rumahnya berada di pinggir atau bantaran sungai, kita harapkan mereka untuk pindah mandiri," tambahnya.
Terkait tenda-tenda pengungsian di kecamatan transisi, Marwan menyatakan tidak harus dibongkar apabila masih dibutuhkan.
Pemkab Sukabumi kembali memperpanjang status masa tanggap darurat bencana di daerah itu selama tujuh hari ke depan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News