Pemkot Depok Gratiskan Biaya Uji KIR, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Warga Depok kini tidak perlu membayar lagi untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.
Pasalnya, saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan bebasnya biaya retribusi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehingga, per 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.
“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan, karena saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang sesuai dengan UU, PP, dan Peraturan Daerah,” ucapnya.
Dirinya mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya.
Dia menuturkan sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama, yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB Kota Depok, yang ada di Jalan Perhubungan Nomor 50 RT 6, RW 3, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Untuk pendaftaran uji KIR, bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok.
Dishub Depok gratiskan biaya uji KIR, simak penjelasan lengkapnya di sini! Ada informasi seputar syarat dan cara untuk melakukan uji KIR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News