Pemkot Depok Gratiskan Biaya Uji KIR, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!
Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP,” tuturnya.
Kemudian, untuk pelayanan akan tetap sama, kuota per hari sekitar 90 sampai 100 kendaraan melalui pendaftaran langsung ke UPT PKB.
“Intinya kami tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memasang spanduk terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat disetiap kecamatan.
“Sejak pelayanan dilakukan pada 5 hingga 15 Januari 2024 sudah 718 unit kendaraan yang melakukan uji KIR bebas biaya, di UPT PKB Dishub Kota Depok,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Dishub Depok gratiskan biaya uji KIR, simak penjelasan lengkapnya di sini! Ada informasi seputar syarat dan cara untuk melakukan uji KIR.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News