PHRI Jabar Protes Kebijakan Pemerintah Menaikan Pajak Barang dan Jasa

Rabu, 17 Januari 2024 – 16:30 WIB
PHRI Jabar Protes Kebijakan Pemerintah Menaikan Pajak Barang dan Jasa - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT) terhitung sejak Januari 2024. Penetapan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adapun dalam aturan itu, pajak untuk jasa dan hiburan pada diskotik, klab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Merespons kenaikan pajak hiburan itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini akan menghambat kemajuan pariwisata di Jabar.

“Iya, itu kan membunuh pengusaha hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat. Orang baru selesai pandemi Covid-19, recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu,” kata Herman, Rabu (17/1).

Bukannya menaikkan pajak, seharusnya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata.

Ia menyebut, banyak tempat hiburan yang tututp hingga gulung tikar selama pandemi Covid-19.

“Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup, setelah tutup kan berantakan. Sedangkan, pemerintah tidak mengeluarkan pinjaman dana hiburan, ini kurang mikir,” ujarnya.

“Masa dari 10 persen sekarang (naik) jadi 40-75 persen, gimana ini," imbuhnya.

Begini respons PHRI Jabar mengenai kebijakan pemerintah yang menaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News