Permahi Soroti Dugaan Maladministrasi Seleksi Terbuka Sekda Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jawa Barat menyuarakan dugaan adanya maladministrasi procedural dalam kegiatan seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah (Sekda) Jawa Barat.
Ketua Umum Permahi Jabar Tri Haganta Mubarak mengatakan bahwa mereka melihat dari ketentuan yang ada di Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, seleksi yang dilakukan pansel untuk memilih Sekda Jabar definitif mengalami kecacatan atau maladministrasi.
Cacat administrasi yang dimaksud ialah bobot penilaian makalah yang seharusnya 15 sampai 20 persen dan dinilai di akhir sebelum adanya wawancara, namun justru maju diawal sehingga menimbulkan beberapa kandidat lain yang dianggap layak menjadi gugur.
"Dalam hirarki perundang-undangan aturan kementerian itu lebih tinggi daripada yang ada di tingkat daerah, selebihnya ada hal yang perlu diperhatikan menjadi konflik of interest di mana Pj Sekda saat ini ikut dalam kontestasi pemilihan sekda. Seharusnya kan beliau mengawal sistem pemilihan itu bukan justru ikut serta," katanya dalam keterangan, Selasa (2/1).
Saat ini, ada tiga kandidat yang lolos maju dalam pemilihan sekda Jabar, antara lain Dani Ramdani yang saat ini menjadi Pj Bupati Bekasi, Herman Suryatman selaku Pj Bupati Sumedang, dan Mohammad Taufiq Budi Santoso yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Jabar.
"Kami menduga adanya maladministrasi prosedur dari 22 orang lolos seleksi administrasi menjadi 10 orang lolos seleksi makalah, sampai menjadi tiga orang ini. Kami memandang berbagai kemelut yang ada wajar terjadi karena prosedur-prosedur yang sudah ditentukan dalam Permenpan RB 15 tahun 2019. Kami rasa tak dijalankan dengan baik," jelasnya.
Baca Juga:
Ia pun meminta adanya peninjauan kembali tahapan seleksi yang dilakukan pansel. Selanjutnya, mereka meminta untuk membatalkan tiga nama yang lolos apabila terbukti secara rekam jejak dan tak lolos secara administrasi maupun adanya kecacatan dalam proses seleksi.
"Semoga tuntutan kami ini bisa ditindaklanjuti dalam tempo 7x24 jam, jika sampai waktu itu tak ada tindaklanjut maka kami akan himpun lebih banyak stakeholder gerakan di Jabar untuk kemudian melakukan langkah lanjutan, mulai dari gugatan maladministrasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan SK TUN, sampai gugatan class action karena telah merugikan masyarakat hukum Jabar secara umum,” tegasnya. (mcr27/jpnn)
Permahi menyuarakan dugaan adanya maladministrasi procedural dalam kegiatan seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah (Sekda) Jawa Barat.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News