Pemkab Sumedang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 7 Hari Pasca Gempa Dangkal

Senin, 01 Januari 2024 – 19:00 WIB
Pemkab Sumedang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 7 Hari Pasca Gempa Dangkal - JPNN.com Jabar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto saat menyambangi salah seorang warga yang rumahnya ambruk karena gempa magnitudo 4,8 di Kabupaten Sumedang, Senin (1/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari pascagempa bumi magnitudo 4,8 pada Minggu (31/12). 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto seusai menyambangi warga yang terdampak gempa di Kabupaten Sumedang. 

Suharyanto tampak berbincang dengan salah seorang warga yang rumahnya ambruk seusai diguncang gempa sebanyak tiga kali 

Ia menuturkan, gempa yang mengakibatkan ratusan rumah rusak itu semula tak dianggap membahayakan ketika gempa awal dengan kekuatan 4,1 magnitudo. 

Namun, pada gempa ketiga kekuatan naik menjadi 4,8 magnitudo dan membuat sejumlah rumah warga mengalami kerusakan. 

"Pak Presiden memerintahkan saya untuk segera datang ke sini, pak Presiden tadi kami sudah rapat koordinasi dan ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Yang pertama, per hari ini bapak Penjabat Bupati Sumedang sudah menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari," kata Suharyanto kepada wartawan, Senin (1/1). 

Dengan penetapan tesebut, maka pemerintah pusat melalui BNPB akan mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki untuk membantu penanganan secara komprehensif. 

Sebagai dukungan awal, pemerintah menyiapkan dana Rp350 juta untuk biaya operasional. 

Pemkab Sumednag menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari pascagempa bumi magnitudo 4,8, malam tadi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News