Pemkab Sumedang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 7 Hari Pasca Gempa Dangkal
Senin, 01 Januari 2024 – 19:00 WIB

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto saat menyambangi salah seorang warga yang rumahnya ambruk karena gempa magnitudo 4,8 di Kabupaten Sumedang, Senin (1/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
Biaya ini disiapkan oleh pemerintah supaya mereka bisa memperbaiki rumahnya sehingga layak dihuni. (mcr27/jpnn)
Pemkab Sumednag menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari pascagempa bumi magnitudo 4,8, malam tadi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News