Pemkab Sumedang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 7 Hari Pasca Gempa Dangkal

Senin, 01 Januari 2024 – 19:00 WIB
Pemkab Sumedang Tetapkan Masa Tanggap Darurat Selama 7 Hari Pasca Gempa Dangkal - JPNN.com Jabar
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto saat menyambangi salah seorang warga yang rumahnya ambruk karena gempa magnitudo 4,8 di Kabupaten Sumedang, Senin (1/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Biaya ini disiapkan oleh pemerintah supaya mereka bisa memperbaiki rumahnya sehingga layak dihuni. (mcr27/jpnn) 

Pemkab Sumednag menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari pascagempa bumi magnitudo 4,8, malam tadi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News