Ini yang Akan Terjadi Jika Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru Mengundurkan Diri

Senin, 28 Februari 2022 – 11:10 WIB
Ini yang Akan Terjadi Jika Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru Mengundurkan Diri - JPNN.com Jabar
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mengenai sanksi bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat suara, soal konsekuensi yang akan diterima peserta seleksi CPNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK nonguru yang mengundurkan diri.

Baik saat proses pemberkasan maupun ketika Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ditetapkan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, ada sanksi tegas yang sudah diatur dalam tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.

Pertama, PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.

Kedua, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru.

Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK nonguru.

"Untuk peserta yang mengundurkan diri saat pemberkasan tengah berjalan, tentu data nomor induk kependudukan atau NIK-nya akan diblok," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2).

Dengan dibloknya data NIK, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK guru maupun nonguru pada tahun berikutnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan sejumlah konsekuensi, jika peserta seleksi CPNS, PPPK Guru & Nonguru mengundurukan diri.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News