Ini yang Akan Terjadi Jika Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru Mengundurkan Diri
![Ini yang Akan Terjadi Jika Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru Mengundurkan Diri - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/26/deputi-deputi-bidang-sistem-informasi-kepegawaian-badan-kepe-56.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat suara, soal konsekuensi yang akan diterima peserta seleksi CPNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK nonguru yang mengundurkan diri.
Baik saat proses pemberkasan maupun ketika Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ditetapkan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan, ada sanksi tegas yang sudah diatur dalam tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) bagi peserta CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
Pertama, PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.
Kedua, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru.
Ketiga, PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK nonguru.
"Untuk peserta yang mengundurkan diri saat pemberkasan tengah berjalan, tentu data nomor induk kependudukan atau NIK-nya akan diblok," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
Dengan dibloknya data NIK, peserta yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK guru maupun nonguru pada tahun berikutnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan sejumlah konsekuensi, jika peserta seleksi CPNS, PPPK Guru & Nonguru mengundurukan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News