Menanti Langkah Tegas Pemkot Dalam Kasus Resto Burger Bandung
Selain itu, langkah Hendrew Sastra yang mengajukan gugatan ke PTUN, merupakan bukti tidak adanya ketegasan dari pemkot yang sudah mengeluarkan keputusan wali kota (Kepwal) untuk mengeksekusi bangunan resto tersebut.
Baca Juga:
“Sebenarnya apa yang terjadi antara Hendrew Sastra dengan Pemkot Bandung, sehingga tidak berani tegas terhadap Hendrew Sastra ini, karena harusnya bangunan yang melanggar itu disegel dan dihentikan semua aktivitasnya,” terangnya.
“Kami menilai Hendrew Sastra ini seperti warga negara yang kebal hukum, sehingga tidak dapat dijalan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukannya,” sambung dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menuturkan jika semua prosedur dalam proses pembongkaran bangunan resto itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Wali kota menjalankan apa yang ada di dalaam SOP, ada peringatan A, B, membuat keputusan untuk melakukan tindakan itu. Itu semua ada di dalam aturan,” kata Ema.
Saat ini, kata Ema, tinggal menunggu hasil dari persidangan di PTUN. Apakah Kepwal yang dikeluarkan Pemkot Bandung itu benar atau sebaliknya.
“Saya yakin beliau mengikuti semua apa yang menjadi titah perintah aturan tidak ada dasar arogansi aturan, semua taat dan patuh terhadap aturan,” tuturnya.
Kemudian, disinggung mengenai Pemkot yang tidak menyegel atau menghentikan aktivitas resto burger tersebut, Ema mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Bangunan restoran burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang sudah dinyatakan melanggar peraturan, sampai hari ini masih juga belum dibongkar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News