3 Rekomendasi DPRD Kota Bogor Soal Pencoretan 55 Ribu Peserta BPJS PBI APBN
Tak hanya itu, ia juga menyoroti perihal verifikasi dan validasi data yang dinonaktifkan harus segera ditindaklanjuti oleh Dinsos Kota Bogor.
Agar nantinya warga yang masih terindetifikasi sebagai masyarakat tidak mampu bisa dimasukkan kedalam penerima manfaat PBI APBD Kota Bogor.
Sebab berdasarkan informasi dari Dinkes Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk program jaminan kesehatan BPJS PBI APBD Kota Bogor dan Provinsi Jawa Barat.
“Kuota yang tersedia masih ada sekitar 40 ribu lagi. Nah, kami minta agar Dinsos segera dan cepat dalam melakukan veirifikasi dan validasi data atas peserta yang dinonaktifkan, supaya tidak ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan,” tegas Devie.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, turut menekankan pihak BPJS Kesehatan Kota Bogor agar lebih pro aktif dalam menyampaikan laporan kepada DPRD Kota Bogor selaku mitra kerja.
Ia pun menyoroti perihal turunnya UHC Kota Bogor yang baru-baru ini mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat.
“Ini tentunya harus menjadi fokus bersama, kalau UHC turun dan pelayanan tidak maksimal, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Kami minta BPJS Kesehatan lebih proaktif dalam hal penyampaian informasi aturan atau regulasi terbaru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan,” tutup Sri.
Dari hasil rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, menyampaikan terdapat poin-poin yang dihasilkan.
DPRD Kota Bogor berikan tiga rekomendasi untuk Pemkot Bogor dalam menanggulangi pencoretan 55 Ribu Peserta BPJS PBI APBN oleh pemerintah pusat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News