Berobat Gratis Pakai KTP di Kota Depok Hanya Berlaku Untuk Kelas 3

Selasa, 12 Desember 2023 – 11:00 WIB
Berobat Gratis Pakai KTP di Kota Depok Hanya Berlaku Untuk Kelas 3 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi KTP / e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebut penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk berobat berlaku hanya di kelas tiga.

Diketahui, layanan kesehatan di Kota Depok per 1 Desember 2023 telah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yaitu cakupan kesehatan universal.

Artinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Depok yang sedang sakit, dan menjalani persalinan di puskesmas poned.

Dia menuturkan bagi masyarakat yang sakit, bisa datang ke rumah sakit (RS), baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun RS swasta yang sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tersosialisasi program UHC ini.

“Pertama, pasien menunjukkan KTP dan KK, bahwa dia adalah warga Kota Depok, pihak RS melaporkan nanti ke Dinkes Kota Depok dengan dilampiri surat keterangan rawat melalui link,” ucap Idris dalam video yang diunggah di akun Instagram @Pemkotdepok.

Kemudian, Dinkes mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN masuk ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

“Ini membutuhkan penegasan lagi, bahwa pasien mau bersedia untuk dirawat di kelas tiga, kalau kelas dua enggak bisa, kelas satu enggak bisa,” tuturnya.

Bagi yang membutuhkan rawat jalan ke RS, pasien datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan berobat gratis dengan hanya menunjukan KTP, hanya berlaku dirawat di kelas tiga saja. Begini penjelasan lengkapnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News