Berobat Gratis Pakai KTP di Kota Depok Hanya Berlaku Untuk Kelas 3
Selasa, 12 Desember 2023 – 11:00 WIB
Kemudian, dokter puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke RS.
“Nah, puskesmas nanti akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD Kota Depok,” ujarnya.
Selanjutnya, bagi yang dirawat di RS luar Kota Depok untuk mendapatkan jaminan kesenatan, tentunya RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien menunjukkan KTP dan KK.
“Nanti pihak keluarga yang terdapat dalam KK melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat, nanti puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan berobat gratis dengan hanya menunjukan KTP, hanya berlaku dirawat di kelas tiga saja. Begini penjelasan lengkapnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News