KUA Tolak Pengajuan Pernikahan Catin Sesama Jenis di Cianjur 

Senin, 11 Desember 2023 – 20:15 WIB
KUA Tolak Pengajuan Pernikahan Catin Sesama Jenis di Cianjur  - JPNN.com Jabar
Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. Foto: dok jpnn

Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan atau pendaftaran pernikahan. 

Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku. 

Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa. 

Namun, keduanya berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah. Dokumen yang dimaksud seperti KTP atau KK. 

Karena tidak dapat memberikan dokumen persyaratan, petugas KUA pun tak memproses permohonan pendaftaran atau pencatatan nikah pasangan tersebut. 

Selang dua hari, pasangan catin itu kembali mendatangi KUA dengan maksud yang sama. 

“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan,” jelasnya. 

Tidak hanya pasangan catin, pihak wali dari mempelai wanita pun sampai turun tangan untuk meminta pencatatan pernikahan di wilayah Kecamatan Sukaresmi. 

KUA Kecamatan Sukaresmi buka suara mengenai pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur. Begini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News