KUA Tolak Pengajuan Pernikahan Catin Sesama Jenis di Cianjur
jabar.jpnn.com, CIANJUR - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi di Kabupaten Cianjur buka suara mengenai pernikahan sesama jenis yang viral di media sosial dan terjadi wilayahnya.
Pernikahan antasesama wanita itu baru terungkap beberapa hari setelah akad nikah dilakukan.
Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaluddin memastikan, pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.
Kata Dadang, pengurus KUA sejak awal sudah menolak proses pencatatan pernikahan keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).
Viral di media sosial, pernikahan calon pengantin (catin) dengan nama Ahdiyat dan Icha itu berlangsung di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur pada 28 November 2023.
"Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu atau petugas KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat," kata Dadang dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Senin (11/12).
"Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumenter persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua," sambungnya.
Secara kronologis, ia menjelaskan bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023.
KUA Kecamatan Sukaresmi buka suara mengenai pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News