Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN

Senin, 11 Desember 2023 – 08:00 WIB
Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawasan Netralitas ASN - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ricardo

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) membentuk tim pengawas pegawai sebagai upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan pembentukan Tim Pengawas Netralitas Pegawai ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK/02/12/2023, sebagai komitmen sekaligus penegasan pemerintah daerah terhadap sikap netralitas pegawai demi mewujudkan pemilu aman, damai, dan kondusif.

"Pembentukan Tim Pengawas Netralitas ASN ini merupakan inisiatif serta inovasi yang kami lakukan untuk menegaskan sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul di publik pada Pemilu 2024," katanya.

Dani selaku pembina aparatur kepegawaian telah membentuk badan struktur tim pengawas tersebut dengan komposisi Sekretaris Daerah sebagai pengarah serta Asisten Administrasi Umum selaku ketua tim.

Posisi wakil ketua tim diberikan kepada Inspektur Daerah, sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjabat sekretaris tim dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah sebagai anggota.

Ia menjelaskan Tim Pengawas Netralitas ASN ini akan berfungsi melakukan pengawasan apabila muncul indikasi awal ketidaknetralan ASN untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

"Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu tetapi secara internal kita membutuhkan unit yang secara dini akan mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya dugaan pelanggaran netralitas," katanya.

Dirinya juga mengimbau segenap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam penggunaan media sosial milik pribadi untuk menjaga netralitas dan kondusivitas dalam masa kampanye saat ini.

Pemkab membentuk tim pengawas pegawai sebagai upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News