Resmi Memiliki Izin BPOM, Skincare Asal Malaysia Ini Siap Menembus Pasar Indonesia

Jumat, 01 Desember 2023 – 20:22 WIB
Resmi Memiliki Izin BPOM, Skincare Asal Malaysia Ini Siap Menembus Pasar Indonesia - JPNN.com Jabar
Jenama kecantikan asal Malaysia, Tati Skincare siap menembus pasar kosmetik di Indonesia setelah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jenama kecantikan asal Malaysia, Tati Skincare siap menembus pasar kosmetik di Indonesia setelah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kode NKIT 230001705.

Humas Tati Skincare, Meigi Merdiana mengatakan, proses mendapatkan izin edar dari BPOM ini tidaklah mudah.

"Untuk bahannya BPOM di sini (Indonesia) lebih ketat dari negara lain. Di sini banyak SOP-nya, tapi kami bisa menghadapi, ada komposisinya kami tulis di sini semua," ucap Meigi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (29/11).

Dengan adanya izin dari BPOM ini, kata Meigi, pihaknya siap merambah pasar seluruh Indonesia, Jawa Barat, Khususnya Kota Bandung.

"Kalau kami melihat di Kalimantan itu sendiri, kami mampu meraih penjualan lebih dari 15 ribu paket. Kami yakin bisa menembus pasar skin care seluruh Indonesia," katanya.

Selain itu, Meigi mengatakan, Tati juga siap mendukung kemandirian ekonomi perempuan dengan menawarkan peluang bagi mereka yang ingin menjadi agen, reseller atau distributor. Selain mendapatkan kulit sehat dan cantik, masyarakat juga bisa mendapatkan keuntungan dengan penjualan produk tersebut.

"Produk ini bukan sekedar membuat cantik, tapi bisa memberi lowongan pekerjaan untuk orang-orang yang ingin bergabung. Peluangnya kami membuka agen, reseller, dan distributor. Lalu, selain mendapat profit, masing-masing akan mendapat kelebihan lain dari pusat," katanya.

"Jadi mereka modal ngomong (menjual) aja, nanti kami bantu menyediakan barangnya," sambungnya.

Jenama kecantikan asal Malaysia, Tati Skincare siap menembus pasar kosmetik di Indonesia setelah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News