Cuek Terhadap Warga yang Berpolemik Hukum, Forkopimcam Cijeruk Bogor Disomasi Sembilan Bintang
Jumat, 01 Desember 2023 – 20:15 WIB
Anggi menilai diamnya Forkopimcam Cijeruk diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya adalah Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
"Di satu sisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," tutupnya. (mar7/jpnn)
Kantor Hukum Sembilan Bintang somasi Forkopimcam Cijeruk, atas kasus hukum yang menjerat warga di Kampung Luwuk, Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News