Pemkab Bekasi Kaji Usulan Belasan Perda 2024, Berikut Perinciannya
![Pemkab Bekasi Kaji Usulan Belasan Perda 2024, Berikut Perinciannya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/28/penjabat-bupati-bekasi-dani-ramdan-menghadiri-rapat-koordina-zfx2.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengkaji usulan peraturan daerah (Perda) 2024 yang disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD baik melalui perangkat daerah pengusul maupun inisiatif legislatif setempat.
"Yang diusulkan ada 17, tetapi yang dua masih dalam pertimbangan sehingga tinggal 15. Itu pun yang tiga masih posisi daftar tunggu, tetapi sudah disusun sesuai skala prioritas," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Dia mengatakan secara resmi ada 12 prioritas pembentukan peraturan daerah (perda) di antaranya penetapan APBD 2025 dan Perubahan 2024, Pertanggungjawaban APBD 2023, RPJMD, serta RTRW.
Sementara peraturan lain bersifat sektoral atau sudah ada undang-undang tinggal ditetapkan tahun depan.
"Jadi, di tahun berjalan perda yang diusulkan sudah siap, baik draf, raperda, maupun naskah akademik, sehingga betul-betul DPRD dan eksekutif efisien dalam membahas waktunya. Karena pembahasan perda itu membutuhkan anggaran, tenaga, dan waktu," katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto mengatakan pihaknya sengaja mengundang secara khusus Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam membahas program pembentukan Perda Kabupaten Bekasi.
Kehadiran kepala daerah dimaksudkan agar usulan-usulan yang disampaikan menjadi pusat perhatian dan kemudian dijadikan landasan dalam memberikan instruksi kepada pimpinan organisasi perangkat daerah agar sebagai atensi khusus.
Dengan begitu, masing-masing perangkat daerah dapat segera menyiapkan secara lengkap draf perda berikut naskah akademik sehingga proses pembahasan bisa lebih cepat dan selesai tepat waktu sesuai skala prioritas.
Pemkab Bekasi mengkaji usulan Perda 2024 yang disampaikan kepada Bapemperda DPRD baik melalui perangkat daerah pengusul maupun inisiatif legislatif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News