20 Petugas Dishub Bogor Dikerahkan Untuk Mengawasi Jalur Tambang
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) baru tentang jam operasional angkutan khusus tambang kepada transporter dan pengelola usaha tambang.
"Ini untuk biar nanti perusahaan-perusahaan dan transporter memahami jam tayang ini, dan mudah-mudahan sosialisasi ini kami lakukan dalam beberapa hari ke depan," kata Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Ia menerangkan selama tahap sosialisasi, angkutan yang beroperasi di luar jam tayang belum diberikan sanksi, melainkan hanya diminta untuk putar arah.
Namun, setelah masa sosialisasi selesai, Dishub Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri akan melakukan operasi gabungan dan penindakan bagi transporter yang tetap membandel.
"Kami saat ini melakukan (pengawasan) di dua titik, yaitu di Caringin dan Cimanceri. Saat ini kami bagi tiga shift, dan personel yang kami turunkan sekitar 20 lebih, jadi ini terus berputar," terang Agus.
Perbup baru nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang ini menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021.
Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Puluhan petugas Dishub Kabupaten Bogor dikerahkan untuk mengawasi perbup baru tentang jam operasional angkutan khusus tambang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News